Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 18/12/2019, 10:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Baca juga: Tangis Zul Zivilia Ikhlas Ditinggal Istri dan Jual Gitar demi Hidup

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pembelaan Zul
Usai dituntut seumur hidup, Zul Zivilia membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan, Senin (16/12/2019).

Zul memilih untuk membacakan sendiri pledoinya di hadapan hakim majelis.

Baca juga: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Luapkan Kemarahan ke Terdakwa Lain

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.

"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan

"Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah," sambungnya.

Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

"Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan," ucap Zul.

Zul Zivilia juga meminta maaf kepada istrinya Retno Paradinah di dalam persidangan.

Baca juga: Minta Hukuman Diringankan, Zul Zivilia: Saya Punya Enam Anak

"Di kesempatan ini, saya ingin meminta maaf pada istri saya tercinta bahwa saya sudah berbohong," kata Zul saat membacakan nota pembelaannya.

Zul mengakui, dia pernah berjanji untuk tidak lagi menggunakan obat-obatan terlarang. Namun Zul melanggar janjinya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com