JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Zivilia, Zulkifli kembali menjalani persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus dugaan kepemilikan narkoba pada Senin (16/12/2019).
Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.
Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung. Pekan lalu Zul dituntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Minta Hukuman Diringankan, Zul Zivilia: Saya Punya Enam Anak
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
Berikut empat fakta sidang pleidoi Zul Zivilia.
1. Bacakan pledoi sendiri
Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.
"Jelang pleidoi ya saya melakukan pembelaan karena menurut saya tuntutan itu sangat tidak sesuai dengan saya. dan saya akan mengajukan pembelaan," kata Zul saat diwawancarai sebelum sidang.
Zul pun ingin membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim.
"Saya ngomong sendiri. tergantung izin yang diberikan oleh majelis hakim. Kalau diizinkan ya saya akan berbicara," ujarnya.
"Maka dari itu saya berharap saya diberikan izin, karena itu lebih baik biar mereka mengerti," ucap pelantun lagu "Aishiteru" itu.
Baca juga: Minta Hukuman Diringankan, Zul Zivilia: Saya Punya Enam Anak
2. Sebut anak dan menyesal
Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan