JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Vicky Prasetyo (35) menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga (34).
Vicky mengaku akan memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2019).
"Yang penting aku penuhi panggilan Senin besok. Tunggu saja. Saya akan datang," kata Vicky saat ditemui di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019) malam.
Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Angel Lelga
Vicky menolak banyak berkomentar mengenai kasusnya itu. Vicky yang mengenakan pakaian serba hitam terus berjalan dikawal dua pria berbadan tegap menuju mobilnya.
Vicky mengatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Jalani saja," ujar Vicky singkat yang kemudian masuk kedalam mobilnya.
Kasus ini bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 19 November 2018 dini hari.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu
Vicky menuding Angel Lelga berselingkuh. Saat itu Vicky Prasetyo masih berstatus suami Angel Lelga meski sudah pisah ranjang.
Atas penggerebekan itu, Angel Lelga kemudian melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik.
Vicky Prasetyo dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menjadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Angel Lelga, Ini Pernyataan Vicky Prasetyo.
(Arie Puji Waluyo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.