Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Ciptakan Lagu Sementara Hakim Panik

Kompas.com - 03/12/2019, 08:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Zivilia, Zul tersandung kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Zul ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Pada Senin (2/12/2019), pelantun lagu "Aishiteru" itu menjalankan sidangnya dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Tujuh Kali, Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi

Berikut rangkuman Kompas.com perihal jalannya sidang hingga serba-serbi tentang keluarga Zul Zivilia

1. Ditunda tujuh kali

Sidang tuntutan Zul kembali ditunda. Dengan demikian, sidang tersebut sudah tujuh kali mengalami penundaan.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan berkas-berkas.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," kata Jaksa.

Mendengar hal ini, salah satu penasihat hukum dari sembilan terdakwa memberikan opsi kepada Majelis Hakim.

"Daripada seminggu, lebih baik kita kasih space lebih panjang lagi kepada jaksa dalam waktu dua minggu yang mulia," kata penasihat hukum tersebut.

Akhirnya, sidang pun ditunda sampai 9 Desember 2019 mendatang.

Baca juga: Tujuh Kali, Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi

2. Majelis Hakim khawatir diperiksa

Ketua Majelis Hakim Tiares Sirait meminta kepada JPU untuk menyelesaikan berkas-berkas yang belum lengkap.

Lantaran, hakim takut dianggap tidak serius dalam menggelar persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com