Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Kecewa Sidangnya 6 Kali Ditunda, Zul Zivilia: Memang Butuh Proses

Kompas.com - 25/11/2019, 19:10 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, Zul Zivilia mengaku siap mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun, ia merasa kecewa karena sidang pembacaan tuntutannya sudah ditunda sebanyak enam kali.

"Saya sangat siap dan saya berharap pengadilan ini bisa memutuskan perkara seadil-adilnya dengan menentukan tuntutan sesuai dengan perannya masing-masing," ucap Zul usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Istri Zul Zivilia Rela Jualan Online Demi Dampingi Suami Jalani Sidang

Bahkan, Zul mengaku maklum apabila jaksa kembali menunda sidang pembacaan tuntutannya.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Andi Bachtiar yang juga mertuanya, Zul melihat memang banyak materi yang harus disiapkan dengan teliti.

"Sudah konsultasi, dan memang butuh proses yang sangat panjang karena kita 9 orang (terdakwa). Kemudian, barang buktinya juga sangat banyak dan perannya setiap orang juga berbeda-beda dan tidak ada peran yang sama di sini," tutur Zul.

Zul menambahkan, dirinya sangat yakin sidang lanjutan pekan depan tidak akan ditunda kembali.

"Insya Allah, saya yakin minggu depan enggak akan ditunda lagi," imbuhnya.

Baca juga: Sedih Sidang Suami 6 Kali Ditunda, Istri Zul Zivilia: Uang Menipis

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Zul Zivilia enam kali ditunda karena jaksa tidak juga siap dengan berkas tuntutan.

Zul memang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Bersama tersangka lainnya, Zul ditangkap pada Sabtu (2/3/2019). Mereka kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Atas perbuatannya, Zul Zivilia disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Istri Zul Zivilia Rela Jualan Online Demi Dampingi Suami Jalani Sidang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com