Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kali, Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda Lagi

Kompas.com - 02/12/2019, 17:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi Zul Zivilia kembali ditunda, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Dengan demikian, sidang tersebut sudah tujuh kali ditunda.

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan berkas-berkas.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," kata Jaksa.

Baca juga: Sidang Tuntutan Zul Zivilia 6 Kali Ditunda, Hakim Ultimatum Jaksa, Istri Menangis Keuangan Menipis

Mendengar hal ini, salah satu penasihat hukum dari sembilan terdakwa memberikan opsi kepada Majelis Hakim.

"Daripada seminggu, lebih baik kita kasih space lebih panjang lagi kepada jaksa dalam waktu dua minggu yang mulia," kata penasihat hukum tersebut.

Akhirnya, sidang pun ditunda sampai 9 Desember mendatang.

Baca juga: Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah

Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Baca juga: Meski Kecewa Sidangnya 6 Kali Ditunda, Zul Zivilia: Memang Butuh Proses

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com