JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Zul Zivilia lagi-lagi ditunda.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Penundaan ini lantaran berkas administrasi sembilan terdakwa, termasuk Zul belum siap dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ditunda Lagi, Hakim Perintahkan Jaksa Selesaikan Berkas Tuntutan Zul Zivilia
"Masih belum siap Yang Mulia," ucap jaksa kepada majelis hakim.
Mendengar hal ini, majelis hakim pun gusar.
"Tolonglah Pak Jaksa, ini sudah yang keenam kali ditunda. Tolonglah dituntaskan ini," ucap Hakim Anggota Tiraes Sirait kepada jaksa.
Sementara jaksa beralasan bahwa belum terkumpulnya berkas administrasi semua terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk Zul Zivilia karena terkendala wilayah hukum.
Baca juga: Zul Zivilia Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba
Ada sebagian terdakwa kasus hukumnya diproses di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Meski demikian, majelis hakim tak mau ambil pusing.
Mereka mendesak jaksa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
"Saya tahu ini kasusnya susah, tapi berupaya lah. Minggu depan ya!" ucap Tiraes.
Dengan begitu, sidang akan kembali digelar pekan depan, Senin (2/12/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Sementara, Zul hanya bisa tertunduk lesu sidangnya kembali ditunda.
Baca juga: Zul Zivilia Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
"Saya bingung jawaban jaksa masih sama dari minggu lalu," ucap Zul usai sidang ditunda.
Sebagai informasi, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.