JAKARTA, KOMPAS.com - Kriss Hatta turut membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus pemukulan Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2019).
Dalam pembacaan pledoi itu, Kriss Hatta menjelaskan dengan runtut duduk perkara dirinya sampai ditangkap pihak kepolisian secara mendadak.
"Pada 24 Juli 2019 saya ditangkap Resmob. Sejujurnya pihak kepolisian sudah datangi rumah saya yang berada di kawasan BSD pada tanggal 23 Juli 2019. Tetapi saya tidak ada di rumah. Saya sedang beli hewan kurban. Informasi ini saya dapat dari polisinya langsung saat saya tertahan di Resmob," kata Kriss Hatta di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Kenakan Kaus #SaveKrissHatta di Pengadilan, Ibunda Kriss Hatta: Kami Akan Bikin Kejutan
Dengan nada tegas, Kriss Hatta kembali melanjutkan pledoi.
”Di tanggal 24 Juli 2019, saya ditangkap di kawasan Setiabudi pada pukul 07.00 WIB. Saya digiring ke Resmob Polda Metro Jaya. Saya paham, saya akan dimintai keterangan. Hanya saja saya meminta kebijakan buat menunggu lawyer saya datang," tuturnya.
Di situasi genting itu, Kriss Hatta memang sempat menghubungi pihak pengacara. Tapi apalah daya, saat itu Kriss langsung di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Padahal, Kriss Hatta mengaku belum siap dilakukan BAP.
"Pihak kepolisian memaksa saya buat BAP. Saya memohon tunggu sebentar karena lawyer belum datang. Sejujurnya saya belum siap memberikan keterangan karena ditangkap tiba-tiba," ucapnya.
Baca juga: Kriss Hatta: Raga Boleh di Penjara, Otak Harus Hasilkan Uang
Tidak hanya sampai di situ, Kriss kembali mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengenakan baju tahanan. Kriss lantas keheranan lantaran belum diperiksa penyidik.
"Saya dipaksa pakai baju oranye. Saya bingung bukan main. Saya belum diperiksa, saksi belum diperiksa tapi saya dipaksa pakai baju oranye. Caranya saya dikelilingi lima orang, pintu unit ditutup. Saya benar-benar dipaksa. Diperlakukan begitu saya terus memohon dan bernegosiasi, tidak begini caranya pak. Saya belum diperiksa," ucapnya lagi.
Kriss Hatta mencoba untuk membantah apa yang dituduhkan padanya.
"Segala upaya yang saya lakukan selau dibantah, 'sudah pakai aja, sudah buruan pake kalau begini caranya kamu tidak kooperatif'," ucap Kriss Hatta mengingat saat itu.
Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya
Kriss cemas karena pengacaranya belum juga datang.
"Akhinya pak Ari mencoba mencicil BAP dimulai pertanyaan seputar data diri. Tapi enggak lama dari itu semua pakai jaket, saya tanya kenapa? Pak Ari bilang mau press rilis, dia nyuruh pakai aja. Saya merasakan dia satu-satunya yang pengertian kepada saya. Tanpa pikir panjang, saya menuruti pakai oranye," tuturnya lagi.
Diketahui, Kriss Hatta dinyatakan bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Anthony Hileenar pada April 2019 lalu.
Kriss Hatta pun dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.