Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta: Raga Boleh di Penjara, Otak Harus Hasilkan Uang

Kompas.com - 26/11/2019, 15:48 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta tetap menjalani bisnisnya meski saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kriss ditahan karena harus menjalani proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Kriss Hatta berujar, usaha-usahanya mulai menunjukkan perkembangan. Misalnya dari usaha infotaiment hingga game tengah dijalani Kriss Hatta.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Akan Bacakan Sendiri Pleidoinya

“Bisnis berkembang lagi. Saya punya media infotainment, terus punya media gaming, karena saya suka main game. Ya, sudah saya coba gali untuk bisa terus berkarya,” kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Kriss Hatta menyebut hukumannya di dalam penjara tak akan menghalangi karyanya.

“Raga boleh di penjara, tapi otak cara berpikir supaya bisa tetap menghasilkan uang,” ujar Kriss Hatta.

Baca juga: Tuntutan 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Siapkan Pembelaan hingga Bandingkan dengan Jefri Nichol

Selasa ini, Kriss Hatta menjalani agenda sidang pledoi alias nota pembelaan setelah dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. Nantinya, nota pembelaan itu akan dibacakan sendiri oleh Kriss Hatta.

“Nanti kalian dengar saja, jadi saya ceritakan. Saya kan orangnya kalau bikin nota pembelaan itu ada tanggal, ada jam, waktunya jelas, alur ceritanya jelas,” tuturnya.

Baca juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Kasusnya dengan Jefri Nichol

Sebagai informasi, Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019 lalu.

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com