JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung tengah menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Rabu (20/11/2019) kemarin, Nunung telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan setelah dituntut 1,5 tahun rehabilitasi.
Di tengah proses sidang, Nunung malah dihadapkan dengan kabar sang ibunda yang terkena penyakit kanker lidah.
Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Pasang Wajah Murung
Bahkan, Nunung mengatakan bahwa sang ibunda didiagnosa penyakit itu tiga minggu lalu. Tetapi, baru diambil tindakan medis kemarin.
“Sebetulnya diagnosanya udah 3 minggu lalu tapi baru tindakan,” kata Nunung sembari menangis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2019).
Nunung mengetahui bahwa sang ibunda menderita penyakit tersebut dari pihak keluarga.
“Tahu dari keluarga,” ujarnya.
Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Akan Bacakan Pembelaan
Untuk saat ini, Nunung mengungkapkan bahwa tindakan biopsi sudah diambil oleh pihak dokter.
Sedangkan soal tindakan operasi hingga kemoterapi belum dapat diambil lantaran usia sang ibunda yang sudah berumur.
“Tindakan kan biopsi dulu. Cuma kalau operasi , kemo, kan tidak memungkinkan ya. Karena ibu saya udah umur. Dilihat nanti aja,” ujarnya.
Baca juga: Nunung dan Suaminya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba
Diketahui, komedian bernama asli Tri Retno Prayudati tertangkap bersama suaminya di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, Nunung dan suaminya kemudian resmi ditetapkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
Baca juga: Nunung dan Suami Dituntut Rehabilitasi Selama 1 Tahun 6 Bulan, Ini Hal Meringankan Menurut Jaksa
Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2019, sidang perdana Nunung dan suami dihelat.
Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Nunung dan suami dituntut dengan 1,5 tahun rehabilitasi.
Total, Nunung sudah empat bulan berpisah dari keluarga karena harus menjalani proses hukum.
Baca juga: 3 Fakta Sidang Tuntutan Nunung: 1,5 Tahun Rehabilitasi dan Wajah Murung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.