Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2019, 19:00 WIB
Rintan Puspita Sari,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber dengan subscriber terbanyak di Indonesia, Atta Halilintar tersandung kasus video yang dianggap menistakan agama.

Setelah resmi dilaporkan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019) , Atta kembali angkat bicara lewat Instagram Story miliknya.

Atta dalam unggahannya mengaku kalau sebenarnya video tersebut sudah dihapus cukup lama.

Baca juga: Atta Halilintar Dituduh Nistakan Agama, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

"Video lama yang sudah dihapus dari lama karena takut salah paham, tapi sekarang video dipotong-potong untuk menyerang," tulis Atta seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Atta yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan Penistaan Agama, mengatakan bahwa keluarga mereka tidak berniat menistakan agama.

"Tidak ada niat sama sekali untuk menistakan Agama yang saya cintai dan saya hormati. Yang ngomong saja enggak tahu itu video di-upload di channel siapa dan itu video kapan," tulis Atta.

Video berujudul "Dilarang dilakukan saat solat" itu sebenarnya juga sudah tidak ada di channel YouTube GH (Gen Halilintar).

Baca juga: Reaksi Atta Halilintar Usai Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Meski terkenal di Malaysia dan digunakan sebagai edukasi anak-anak di sekolah, video tersebut akhirnya dihapus karena takut ada kesalahpahaman.

"Kami bukan manusia sempurna. Mohon maaf lahir batin salah silap cara penyampaiannya yang jauh dari kata baik apalagi sempurna. Semoga Allah mengampuni," tulis Atta di akhir unggahan Instagram Story.

Instagram Story Atta Halilintar, Sabtu (16/11/2019). Atta menjelaskan perihal tudingan penistaan agama yang dialamatkan padanya.Instagram Atta Halilintar Instagram Story Atta Halilintar, Sabtu (16/11/2019). Atta menjelaskan perihal tudingan penistaan agama yang dialamatkan padanya.

Diketahui, Atta dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Baca juga: Atta Halilintar Kembali Jadi Sorotan, Dituduh Menistakan Agama dan Dicatut Namanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com