Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Roy Kiyoshi ke Polisi, Pemilik Akun YouTube Hikmah Kehidupan Terancam 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/11/2019, 15:28 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Roy Kiyoshi bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna resmi melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (14/11/2019).

Roy Kiyoshi menjerat akun YouTube Hikmah Kehidupan dengan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP atas dugaan fitnah melalui media elektronik.

“Roy Kurniawan atau Roy Kiyoshi sudah melaporkan satu akun yang diduga melakukan fitnah melalui media elektronik, yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 311 KUHP,” kata Henry Indraguna.

Baca juga: Laporkan Akun YouTube Hikmah Kehidupan, Roy Kiyoshi Siapkan Bukti Ini

Henry kembali melanjutkan bahwa kliennya melaporkan akun Hikmah Kehidupan karena ingin mencari kebenaran atas isu pesugihan yang telah membuat gaduh.

Tak hanya itu, laporan ini menjadi langkah Roy Kiyoshi untuk membersihkan namanya yang sudah tercoreng akibat ulah akun YouTube Hikmah Kehidupan.

“Jadi, di sini kita mau membuktikan, mencari kebenaran dan keadilan bahwa betul Roy Kiyoshi adalah sebagai korban dari dugaan fitnah. Jadi, Roy bukan pelaku yang disangkakan selama ini,” ucap Henry.

“Maka selama ini sebagai warga negara yang baik, maka Roy melaporkan dan kita minta kepada penyidik polri. Kita percayakan untuk membuka kebenaran dan keadilan yang seadil-adilnya karena ini sudah menyangkut nama baik Roy Kiyoshi,” tuturnya.

Baca juga: Kesal Isu Pesugihan, Roy Kiyoshi Tetap Polisikan Akun Hikmah Kehidupan

Roy Kiyoshi yang disinggung soal laporan ini mengatakan hanya ingin membuat si pelaku jera.

Bahkan, langkah ini diambil Roy supaya netizen dapat berhati-hati ketika menggunakan media sosial.

“Ini mungkin untuk general, buat netizen, haters. Ini pelajaran, kalau kalian nggak hati-hati berkomentar, ini akan ada hukuman supaya jera,” ujar Roy Kiyoshi.

Atas perbuatan, akun YouTube Hikmah Kehidupan terancam hukuman empat tahun penjara.

“Maksimal 4 tahun penjara,” kata Henry Indraguna.

Baca juga: Gaya Mewah Roy Kiyoshi di Kantor Polisi, Bawa Lamborghini Laporkan Hikmah Kehidupan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com