Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Terbaru Ahmad Dhani dari dalam Penjara, Pilkada Surabaya hingga Latihan Tinju

Kompas.com - 05/11/2019, 09:28 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Ia juga menyebutkan bahwa postur tubuh Dhani juga lebih kekar dan terawat saat ini.

Terlebih, lanjut Lieus, Dhani menjaga pola makannya.

“Saya lihat ada ruangan olahraga ya. Kalau di luar agak gemuk, kalau di sini makannya bagus,” sambungnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Rutin Latihan Tinju di Penjara

5. Bebas dalam waktu dekat

Kabar bebasnya Ahmad Dhani dari tahanan semakin santer terdengar.

Diketahui, Ahmad Dhani harus mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah atas dua kasus.

Pertama, dalam kasus ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua, kasus 'vlog idiot' di PN Surabaya.

Terkait rumor bebasnya Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya akan bebas dalam waktu dekat.

Baca juga: Mulan Jameela Batal Jenguk karena Rapat di DPR, Ahmad Dhani Maklum

"Hitung-hitungan kami (Ahmad Dhani bebas), 28 Desember 2019," ujar Hendarsam kepada awak media saat dihubungi, Senin (4/11/2019).

Menurut Hendarsam, keluarga pun sudah siap menyambut bebasnya Ahmad Dhani.

"Sudah pasti (disambut meriah), cuma dalam bentuk apa kita belum tahu ya," ucap Hendarsam.

Diketahui, Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Baca juga: Kuasa Hukum: Hitungan Kami Ahmad Dhani Bebas 28 Desember 2019

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.

Baca juga: [POPULER HYPE] Ahmad Dhani Bantah Daftar Calon Wali Kota Surabaya | Jungkook BTS Kecelakaan

Sementara, Dhani juga terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".

Untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com