JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, seorang relawan Ahmad Dhani bernama Haryadi Nugroho mengambil formulir pendaftaran Pilkada Surabaya 2020.
Haryadi mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara untuk mendaftarkan dirinya maju sebagai calon wali kota Surabaya.
Meski demikian, rekan Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma membantah hal tersebut.
Baca juga: Dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Suruh Relawan Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Surabaya
Lieus yang mengaku telah ditunjuk Ahmad Dhani sebagai juru bicara itu menegaskan kliennya tidak pernah meminta siapapun mendaftarkan calon wali kota Surabaya.
"Tadi tegas beliau (Ahmad Dhani) katakan tidak pernah ada niatan (mengikuti Pilkada Surabaya). Tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mendaftarkan menjadi calon wali kota Surabaya," ujar Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Ia mengatakan, Ahmad Dhani tengah fokus menyelesaikan masa hukumannya.
Baca juga: Lagu-lagu Dewa 19 Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani Akan Layangkan Somasi
"Beliau sedang fokus menjalani hukuman," ucap Lieus.
Lieus mengklaim telah diminta suami Mulan Jameela untuk menyampaikan info bahwa kabar Dhani maju Pilkada Surabaya 2020 tidaklah benar.
Ahmad Dhani, kata Lieus, sejauh ini tidak berniat mendaftarkan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Ingin Cepat-cepat Bebas dari Penjara
"Saya kira... (kabar maju Pilkada Surabaya) itu penting (disampaikan), kan, pertarungan (pilpres) sudah selesai. Saya takutnya ada yang iseng (kepada Dhani)," kata Lieus.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya BF Sutadi membenarkan bahwa utusan Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran di DPC Gerindra Surabaya.
"Betul ada orang yang mengaku disuruh Ahmad Dhani mengambil formulir Pilkada Surabaya," ujar BF Sutadi.
Baca juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020, Ini Faktanya
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.
Baca juga: Anang: Berarti Dulu Ahmad Dhani Merebut Maia dari Aku?
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".
Untuk kasus ini, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Guyonan Juri Indonesian Idol, dari Krisdayanti, Mulan Jameela, hingga Ahmad Dhani
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Banding Ahmad Dhani masih berproses sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.