Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia

Kabar tersebut diinformasikan oleh Angger lewat akun Instagram-nya.

Angger mengunggah foto-fotonya bersama sang ibu dengan background hitam putih.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun, telah berpulang ibunda saya, sosok yang paling penting dan sayang, yang melahirkan dan membesarkan saya,” tulis Angger Dimas dikutip Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Angger Dimas mengatakan, kepergian sang ibu sangat berat untuknya.

Ia berharap ibunya tenang berada di sisi Allah.

Angger juga meminta sang ibu menjaga mendiang anaknya, Dante, yang lebih dulu berpulang.

“Yang tenang ya bu, berat banget buat aku. Jagain Dante ya bu - i love you,” lanjut Angger.

Ibunda Angger disemayamkan di Jalan Haji Jeman Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok.

Sementara ibunda Angger ini akan dimakamkan di TPU Jeruk Purut pada Kamis (18/4/3024) bada zuhur.

Sebelum sang ibunda, Angger juga kehilangan neneknya baru-baru ini.

Ia mengunggah foto neneknya yang sedang menggendongnya saat kecil dengan background hitam putihpada 27 Maret 2024 lalu.

“Innalilahi wa inna ilaihi rojiun - telah berpulang nenek saya dari ayahanda - yang tenang ya eyang disana terima kasih untuk jasa eyang yang engga bisa aku balas dengan apapun,” tulis Angger Dimas.

Sampai saat ini, Kompas.com masih berupaya menghubungi Angger Dimas melalui manajernya Pande Lubis terkait meninggalnya sang bunda.

Sebagai informasi, anak semata wayang Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi telah menetapkan tersangka kasus kematian Dante adalah Yudha Arfandi. Yudha kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Atas tindakannya itu, Yudha dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/04/17/221137766/ibunda-angger-dimas-meninggal-dunia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke