Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi, Rumah Digeledah dan Bisa Dijenguk Setelah 7 Hari

Rumah mereka digeledah kemarin, Senin (1/4/2024).

Sementara itu Harvey yang ditahan pekan lalu baru bisa dijenguk setelah tujuh hari.

1. Digeledah dan diblokir

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, mengatakan penyidik menggeledah rumah Harvey dan Sandra yang terletak di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan.

"Kami telah melakukan penggeledahan di rumah HM, sementara ini masih berlangsung. Nanti hasil jadinya akan kita lihat," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin, sekitar pukul 14.30 WIB.

Rekening pribadi dan rekening perusahaan Harvey pun telah diblokir.

"Pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang," ujar Kuntadi.

2. Tujuh hari setelah ditahan

Berdasarkan aturan berlaku, Harvey baru bisa dijenguk keluarga tujuh hari setelah ditahan.

Adapun Harvey ditahan sejak Rabu (27/3/2024) malam.

Berarti ia baru bisa didatangi keluarga pada Rabu pekan ini.

"Sesuai ketentuan berlaku, semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi. Sehingga hari ketujuh baru diizinkan untuk dijenguk, kecuali jika dibutuhkan untuk pemeriksaan, khusus kuasa hukum kami beri akses," tutur Kuntadi.

Kejaksaan Agung RI juga tidak menutup kemungkinan menyelidiki dugaan Harvey melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketika diperiksa lalu ditahan, Harvey Moeis langsung mengenakan rompi pink khas Kejaksaan Agung RI. Kedua tangannya juga diborgol.

Sementara itu Sandra Dewi seketika menutup kolom komentarnya di Instagram dan menghilang dari aktivitas daring.

Kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Harvey adalah tersangka ke-16 dalan kasus tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/04/02/102853466/harvey-moeis-suami-sandra-dewi-tersangka-korupsi-rumah-digeledah-dan-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke