Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wanita Berinisial A Divonis 6 Bulan Penjara karena Berulang Kali Menguntit Rumah Rain dan Kim Tae Hee

Hukuman itu diberikan karena dia berulang kali menguntit pasangan selebritas Korea Selatan, Rain dan Kim Tae Hee.

Wanita berusia 40 tahun ini menguntit dengan mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae Hee serta membunyikan bel rumah mereka.

Vonis tersebut diputuskan oleh Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat pada 10 Januari 2024.

Wanita A ini dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit.

Meski baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tidak melukai korban secara fisik, tindakan wanita A menguntit berulang kali dengan mengunjungi kediaman pasangan Rain dan Kim Tae Hee lalu mengetuk pintu rumah mereka berakhir pada hukuman tersebut.

Pengadilan mengakui bahwa wanita A ini menderita penyakit mental.

Sehingga kemungkinan ia melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi rentan secara mental dan fisik.

Selain itu, tempat tinggalnya yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk pengobatan menimbulkan kekhawatiran bahwa ia akan mengulangi perbuatannya kembali.

Oleh karena itu, pengadilan menganggap penahanan, pengobatan, dan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut sebagai hal yang perlu dengan mempertimbangkan status kesehatannya.

Sebelumnya, wanita berinisial A dituduh mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae Hee di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 14 kali antara bulan Maret dan Oktober 2022.

Wanita ini berulang kali membunyikan bel pintu rumah pasangan tersebut.

Meskipun diberitahu tentang pelanggaran ringan, wanita ini kembali ke kediaman mereka pada 27 Februari dan 7 April tahun 2023.

Bahkan wanita ini juga mengunjungi salon kecantikan pasangan tersebut.

Jaksa telah meminta hukuman satu tahun penjara dan program pengobatan penguntitan pada sidang putusan yang digelar pada 8 Desember 2023 dengan alasan kejahatan yang dilakukannya terus-menerus dan penderitaan yang ditimbulkannya pada para korban.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/10/111726566/wanita-berinisial-a-divonis-6-bulan-penjara-karena-berulang-kali-menguntit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke