Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Inara Rusli Pastikan Gugatan Pengalihan Royalti Lagu Virgoun Sesuai Hukum

Menurut dia, gugatan inu tetap sah meskipun putusan cerai Inara dan Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat belum inkrah karena Virgoun mengajukan banding soal royalti sebagai harta bersama.

"Dari situ kita tidak ada hubungannya secara langsung antara keputusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat tersebut dengan gugatan kami," kata Julio Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sidang pertama, Rabu (3/1/2024).

Julio menekankan royalti sebagai harta bersama tersebut sesuai putusan majelis hakim PA Jakarta Barat.

"Majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama dan harta bersama itu harus ada kesepakatan dua belah pihak dalam penjualan atau pun pengalihannya," tutur Julio.

Julio juga menepis anggapan Inara tidak memiliki sumbangsih dalam penciptaan empat lagu Virgoun dengan menyebut harta bersama tersebut sesuai koridor hukum.

Sidang pertama ditunda menjadi 17 Januari karena tergugat, yaitu Virgoun dan pihak dari dua label musik PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo, tidak hadir.

Judul empat lagu tersebut adalah “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” yang terinspirasi dari anak-anak Virgoun dan Inara.

Pengalihan hak cipta ini diduga dilakukan Virgoun saat masih berstatus menikah dengan Inara.

Menurut Julio Tambunan, hingga saat ini Inara belum mendapatkan hak royalti tersebut sama sekali.

https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/03/143100066/kuasa-hukum-inara-rusli-pastikan-gugatan-pengalihan-royalti-lagu-virgoun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke