Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Leon Dozan Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Leon muncul dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), mengenakan baju oranye dan tangan terborgol.

"Terhitung dari hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis.

Menurut Susatyo, Leon melakukan penganiayaan menggunakan tangan untuk menarik, memiting, dan sebagainya.

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih satu tahun sejak Oktober 2022, ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban," tutur Susatyo soal motif penganiayaan.

Dari hasil visum Rinoa ada bekas luka pada bagian tangan, sekitar leher, dan paha.

Leon Dozan telah dilaporkan pihak Rinoa sejak 8 November 2023 ke Polda Metro Jaya Jakarta.

Kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat sesuai TKP.

Adapun Leon ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya, daerah Cirendeu, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2023).

Untuk kasus penganiayaan ini, Leon dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.

Selain itu, Polres Jakarta Pusat juga sudah menerbitkan laporan polisi terkait ucapan Leon yang menistakan institusi Polri dan ia dikenakan Pasal 207 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/11/17/132122866/leon-dozan-ditetapkan-jadi-tersangka-dugaan-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke