Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ammar Zoni Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jadwal sidang hari i adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pantauan Kompas.com, Ammar Zoni tiba di PN Jakarta Selatan dan turun dari mobil tahanan pada pukul 13.16 WIB.

Ammar Zoni terlihat mengenakan rompi tahanan merah dan hitam. Dia juga mengenakan topi hitam NY Yankees berwarna hitam dan merah muda.

Dia irit bicara. Ammar hanya meladeni seputar pertanyaan kesiapannya menjalani sidang kali ini.

“Insya Allah (siap),” ujar Ammar Zoni sembari terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Ammar Zoni didampingi petugas Kejari Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam sidang perdananya, Ammar didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

Selain itu, Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Jaksa mengenakan Ammar dakwaan alternatif karena dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di rumah orangtuanya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Setelah ditangkap pihak kepolisian narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ammar Zoni sempat direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, Senin (13/3/2023).

Setelah hampir lima bulan menjalani rehabilitasi, kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni kini kembali dilanjutkan ke pengadilan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/31/135039066/ammar-zoni-jalani-sidang-tuntutan-kasus-penyalahgunaan-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke