Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Ferry Irawan Bebas dari Penjara

Ferry bebas usai dapat remisi HUT RI yang ke-78 dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.

"Sudah bebas (dari penjara) sejak kemarin tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya," ujar Jeffry saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Jeffry mengatakan, alasan Ferry dapat remisi karena banyak pertimbangan dari pihak Lapas. Salah satunya Ferry berkelakuan baik.

"Kalau alasan tentu banyak pertimbangan, tentu satu alasannya Pak Ferry punya kelakuan baik karena kelakuan baik satu syaratnya. Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik, pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua," kata Jeffry.

Jeffry berharap kebebasan Ferry dari penjara bisa diterima kembali oleh masyarakat.

Dengan begitu, Ferry bisa kembali menjalani aktivitas syutingnya secara normal kembali seperti dulu.

"Dan saat ini sudah dikambalikan ke masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry. Biar ke depannya bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting," tutur Jeffry.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.

Kasus KDRT ini bermula ketika Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada 9 Januari 2023, berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/18/132105766/dapat-remisi-hut-kemerdekaan-ferry-irawan-bebas-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke