Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia

Sebagai informasi, N melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya sebagai penyelenggara Miss Universe Indonesia atas dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023) kemarin.

“Ya Polda Metro Jaya sudah menerima laporannya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Wisnu mengatakan, pihak kepolisian kini tengah mendalami dan menyelidiki lebih lanjut laporan dari N tersebut.

Ke depannya pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe

“Baru diterima laporannya dari pelapor,” ujar Wisnu.

“Dasar laporan tersebut akan dijadikan landasan Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Wisnu.

Sebelumnya diberitakan, salah satu finalis Miss Universe Indonesia, PKN, melaporkan beberapa orang penyelenggara Miss Universe Indonesia yang diduga melakukan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/8/2023).

Adapun penyelenggara Miss Universe Indonesia yakni pihak PT Capella Swastika Karya.

Laporan PKN itu diterima pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor register STTLP/B/4598/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PKN, Mellisa Anggraini mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi menjelang malam grand final tepatnya pada 1 Agustus 2023.

Saat itu, pihak panitia penyelenggara menjadwalkan para finalis Miss Universe Indonesia untuk fitting baju.

Namun, di tengah-tengah agenda fitting baju, ada agenda body checking yang diselipkan.

Melissa membeberkan bahwa proses body check itu digelar di ballroom hanya ditutup dengan banner dan gantungan baju.

Kegiatan body checking ini juga dihadiri beberapa laki-laki yang membuat PKN, korban tidak nyaman.

Saat body checking, masing-masing finalis diminta untuk melepaskan busana yang dikenakannya. Setelah semua busana finalis Miss Universe Indonesia dilepas, ada oknum yang memotret mereka satu per satu.

Bahkan, para finalis tidak diberitahu hasil potretan oknum tersebut.

Atas dasar itu, PKN melaporkan pihak PT Capella Swastika Karya dengan beberapa pasal. Pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 dan pasal 14 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mellisa mengatakan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan PKN. Barang bukti tersebut yakni dokumen, foto, dan video hasil potretan oknum penyelenggara.

Sementara, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Poppy Capella, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/08/08/140244566/polisi-selidiki-dugaan-pelecehan-seksual-finalis-miss-universe-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke