Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Komentar Jahat ke Suzy 8 Tahun Lalu Kini Divonis Bersalah dan Didenda

Kamis (27/7/2023), Ketua Hakim Ahn Cheol Sang dari Mahkamah Agung Divisi 3 setempat menolak banding kedua yang diajukan pelaku.

Pelaku sebelumnya diadili atas tuduhan penghinaan dan didenda 500.000 Won (Rp 5,9 juta).

Pelaku digugat karena komentar jahat yang dibuatnya dari Oktober 2015 hingga Desember 2015 pada artikel tentang Suzy di portal internet.

Penuntut mengajukan tuntutan hukuman uang pada pelaku.

Pelaku merasa tidak bersalah dan menuntut persidangan formal, tetapi dijatuhi hukuman denda 1 juta won (sekitar Rp 11,8 juta) dalam persidangan pertama.

Namun, sidang kedua membatalkan putusan sebelumnya.

Persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung, karena jaksa menyatakan keberatan.

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa sulit untuk menganggap tindakan pelaku dapat dibenarkan karena berada di luar lingkup kritik yang sah dan kasus tersebut dikembalikan ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.

Setelah itu, pengadilan menghukum pelaku dengan denda sebesar 500.000 Won (Rp 5,9 juta) sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung sebelumnya.

Meskipun pelaku mengajukan banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding tersebut pada hari yang sama dengan menyatakan bahwa putusan awal dibenarkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/28/104330166/pelaku-komentar-jahat-ke-suzy-8-tahun-lalu-kini-divonis-bersalah-dan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke