Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Panji Gumilang

Kedatangan Lucky Hakim untuk menjadi saksi kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Lucky sudah datang sejak pukul 09.45 WIB di Sub-Direktorat (Subdit) I Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Adapun Lucky datang tanpa didampingi kuasa hukum.

“Saya akan bersaksi apa yang saya alami. Saya tidak akan membela ataupun menyudutkan karena ya saksi saja gitu,” kata Lucky sebelum menjalani pemeriksaan.

Lucky diperiksa sebagai saksi karena dia turut hadir dalam sebuah acara yang pada saat itu Panji diduga melakukan penistaan agama.

Sebuah video viral Panji Gumilang tampak menyanyikan nyanyian salam Yahudi di sebuah masjid di Indramayu, Jawa Barat.

Lucky sendiri mengaku sempat bertemu dengan Panji Gumilang.

“Setelah bertemu dua kali itu saya tidak pernah ketemu lagi. Kalau personal hubungan mungkin kayak saling menyapa iya tentunya karena kan kita enggak musuhan kan gitu, cuma kita belum sempat, karena beberapa kali kan dia nanya kapan mau shalat Jum'at di situ," tutur Lucky.

Lucky mengaku bahwa waktu itu ia sama sekali tidak menghafal nyanyian tersebut.

"Jadi saya sudah hafal sekarang, tapi waktu itu saya belum hafal makanya saya ngikutin. Setelah itu ya duduk, pak Panji ngomong sesuai dengan konten pada saat itu 1 suro," ucap Lucky.

Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara.

Dua pasal yang menjerat Panji adalah Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/07/14/112058066/lucky-hakim-jalani-pemeriksaan-sebagai-saksi-kasus-panji-gumilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke