Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Didakwa Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan, Ferry didakwa dengan dua pasal yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jeffry mengatakan, dakwaan terhadap kliennya sama seperti berita acara perkara (BAP).

Adapun dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.

“Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin ini.

“Didakwa pasal 44 (kekerasan fisik) dan pasal 45 tentang kekerasan psikikis UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjut Jeffry.

Jeffry mengatakan, dalam dakwaan itu tidak tertera luka di bagian kepala dan tulang rusuk.

“Dan terlukanya itu tidak menimbulkan, tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri,” ucap Jeffry.

“Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim (Jawa Timur),” lanjut Jeffry.

Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Jeffry menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan syarat formil dan materil. 

Dia berpendapat berdasarkan awal hasil visum, dakwaan seharusnya cenderung ke Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Namun, Ferry malah didakwa pasal 44 ayat 1.

“Lalu yang kedua, jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan,” ucap Jeffry.

“Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri. Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan,” lanjut Jeffry.

Jeffry berharap dengan eksepsi tersebut, Ferry bisa dibebaskan dari dakwaan.

“Makanya kami berharap Pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami. Yang pasti tadi Pak Ferry sudah menyampaikan tidak ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Maka Pak Ferry tadi menyampaikan bahwa telah terjadi kematian hati nurani,” tutur Jeffry Simatupang.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/27/192916466/didakwa-lakukan-kdrt-terhadap-venna-melinda-ferry-irawan-ajukan-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke