Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jhon LBF Bantah Pansos Usai Dua Kali Laporkan Pengacara ke Polisi

Diketahui, Jhon LBF melaporkan AE pada 24 Februari 2022 dan pada 21 Maret 2022 ini ke Polda Metro Jaya.

Jhon LBF mengatakan, ia tak perlu pansos karena sudah punya banyak pengikut di TikTok, Instagram, dan di YouTube.

“Ya enggaklah. Justru dia (AE) yang pansos. Saya enggak perlu pansos, Rp 5 juta pengikut saya, video saya selalu ditonton jutaan,” ujar Jhon LBF di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

“Saya enggak butuh pansos, orang saya udah terkenal kok. Buka YouTube aja keluar terus (YouTube saya). Saya berhubungan baik sama orang,” lanjut Jhon.

Jhon mengatakan, ia tak mengandalkan pemasukan hanya dari media sosialnya saja, melainkan juga dari bisnisnya.

“Saya enggak makan dari pansos juga, saya punya bisnis yang Alhamdullilah jalan semua. Bukan cuma pencitraan, itu semua bisnis saya,” kata Jhon LBF.

Jhon LBF mengatakan, ia melaporkan AE karena pernyataannya di TikTok membuat nama baiknya tercemar.

Pernyataan AE itu membuat kliennya jadi mempertanyakan dirinya, khawatir dan curiga terhadap perusahaannya.

“Terus terang banyak banget yang jadi klien, relasi-relasi yang mempertanyakan. Jadi khawatir, jadi curiga, dan lain-lain,” ucap Jhon.

“Ini sebenarnya mengganggu aktivitas saya dalam berbisnis, cuma masalahnya saya sudah milik publik juga, jadi saya harus meluruskan supaya tidak jadi bola liar,” tutur Jhon.

Jhon LBF melaporkan AE atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya pada Selasa hari ini.

Laporkan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1547/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun dalam video TikTok-nya, AE menyebut bahwa empat mobil yang dipamerkan dalam acara realitas di salah satu stasiun televisi tak semua milik Jhon LBF. Empat mobil tersebut yakni Pajero, Alphard, Mercy S Class, dan BMW.Jhon LBF membantah pernyataan AE tersebut.

Jhon meyakini bahwa semua mobil yang dipamerkan dalam acara itu adalah mobil atas kepemilikannya.

Seperti diketahui, ini bukan lah laporan pertama Jhon LBF terhadap AE. Jhon LBF pernah melaporkan AE ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/2/2024).

Terlapor disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jhon LBF merasa bahwa namanya dan juga perusahaan yang ia pimpin tercemar akan gugatan PT Adidharma Ekaprana sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, PT Adidharma Ekaprana menggugat PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF melakukan penipuan.

Pengusaha itu menolak gugatan tersebut dan melaporkan laporan ke kepolisian.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/21/214701166/jhon-lbf-bantah-pansos-usai-dua-kali-laporkan-pengacara-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke