Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jhon LBF Laporkan Pengacara atas Dugaan Pencemaran Nama Baik hingga Penyebaran Berita Bohong

Jhon LBF melaporkan AE atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran berita bohong.

Laporkan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1547/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Ya jadi hari ini, hari Selasa 21 Maret 2023, saya didampingi kuasa hukum saya, Mirwansyah, melaporkan saudara AE atas video yang dia buat yang sempat viral juga sampai (dilihat) 596 ribu di TikTok yang bersangkutan dan di Instagram-nya juga,” kata Jhon di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam video TikTok-nya AE menyebut bahwa empat mobil yang dipamerkan dalam acara realitas di salah satu stasiun televisi tak semua milik Jhon LBF. Empat mobil tersebut yakni Pajero, Alphard, Mercy S Class, dan BMW.

Jhon LBF membantah pernyataan AE tersebut.

Jhon meyakini bahwa semua mobil yang dipamerkan dalam acara itu adalah mobil atas kepemilikannya.

“Katanya (AE) yang atas nama saya cuma satu unit doang yaitu Pajero. Saya tadi buat laporan, dan saya juga bawa alat bukti juga sudah disampaikan tadi STNK dan lain-lain. Itu semua mobil saya dan lain-lain. Hari ini sudah diterima (laporannya),” ujar Jhon LBF.

Jhon LBF mengatakan, postingan AE berdampak buruk pada nama baiknya. Pernyataan AE itu membuat kliennya jadi mempertanyakan dirinya, khawatir dan curiga terhadap perusahaannya.

“Terus terang banyak banget yang jadi klien, relasi-relasi yang mempertanyakan. Jadi khawatir, jadi curiga, dan lain-lain,” ucap Jhon.

“Jadi tujuan saya sekaligus membuat laporan sekaligus membantah bahwa apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan itu tidak benar, berita bohong. Saya pun melihat di komen komen di situ kan semua menyudutkan saya semuanya loh,” lanjut Jhon.

Kuasa hukum Jhon LBF, Mirwansyah mengatakan kliennya tak terima disebut menipu masyarakat dengan mobil-mobil yang ditampilkan di acara realitas tersebut.

Dengan adanya laporan ini, Jhon LBF sekalian memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh AE itu adalah hoax.

“Dia (AE) mengatakan bahwa masyarakat Indonesia ditipu oleh bang Jhon terkait dengan mobil mobil yang ditampilkan di acara Sobat Misqueen di Trans 7,” kata Mirwansyah.

“Kita dengan membuat laporan ini, kita membantah bahwa apa yang disampaikan oleh Arief Edison itu tidak benar dan itu adalah hoaks. Maka kami tadi sudah menampilkan bukti bukti terkait dengan kendaraan milik daripada bang Jhon,” lanjut Mirwansyah.

Mirwansyah mengatakan, kliennya melaporkan AE dengan empat pasal sekaligus.

“Kami laporkan dengan pasal 27 ayat 3. Kemudian, dengan pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP yang terjadi di Jakarta Selatan dengan ancaman pidana 10 tahun,” tutur Mirwansyah.

Seperti diketahui, ini bukan lah laporan pertama Jhon LBF terhadap AE. Jhon LBF pernah melaporkan AE ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (21/2/2024).

Terlapor disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik atau fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Jhon LBF merasa bahwa namanya dan juga perusahaan yang ia pimpin tercemar akan gugatan PT Adidharma Ekaprana sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya, PT Adidharma Ekaprana menggugat PT Hive Five yang diklaim milik Jhon LBF melakukan penipuan.

Pengusaha itu menolak gugatan tersebut dan melaporkan laporan ke kepolisian.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/21/181131866/jhon-lbf-laporkan-pengacara-atas-dugaan-pencemaran-nama-baik-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke