Hal tersebut dipastikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan.
"Iya, benar. Kami sampaikan bahwa kami mengamankan satu orang inisial K. Yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses," kata Andri saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).
"Kemarin kami amankan di Makasar. Terkait kasus penipuan dan penggelapan," lanjutnya.
Andri menambahkan, laporan awal terkait dugaan penipuan selebgram bernama Ajudan Pribadi diterima oleh pihaknya sejak November tahun lalu.
"Pasti, ada laporan awal terjadi November 2022," tutur Andri.
Andri menambahkan, kerugian korban saat ini mencapai sekitar Rp 1,3 miliar.
"Saat ini kerugian (korban) lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucap Andri.
Atas tindakannya, selebgram Ajudan Pribadi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Pasal 378 yang kami sangkakan," tutup Andri.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/03/14/171436366/sebelum-ditangkap-selebgram-ajudan-pribadi-dilaporkan-atas-dugaan-penipuan