Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roy Marten Buka Suara soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Berkait kabar miring itu, Roy Marten menjelaskan duduk perkaranya.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Berniat beli saham

Roy Marten membantah kabar dia terlibat kasus tambang ilegal. Roy mengatakan bahwa dia baru berniat membeli saham dari perusahaan milik sahabatnya, Herman Trisna.

Herman Trisna merupakan pemilik perusahaan PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi.

Roy menyebutkan saat itu ia dan aktor Dwi Yan ingin membeli saham perusahaan tersebut.

“Di sebelah saya Pak Herman Trisna dan Dwi Yan. Dari kami sudah puluhan tahun bersahabat dan puluhan tahun enggak ketemu,” kata Roy Marten saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

“Jadi ketika ketemu 2021 ada beberapa urusan kerja sama karena saya tahu beliau punya tambang di Jambi. Kami tanyakan, ‘boleh enggak saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?', yok, jadilah kesepakatan kami,” tambah Roy.

2. Perusahaan berpindah tangan

Roy Marten dan Dwi Yan terkejut ketika mengetahui perusahaan tersebut berpindah kepemilikan pada pria berinisial DC.

Padahal Herman Trisna sendiri selaku pemilik saham terbesar belum pernah menjual perusahaannya.

"Ternyata yang mengagetkan BBI sudah bukan punya Pak Herman. BBI dikuasai oleh yang namanya DC,” ungkap Roy.

3. Dugaan pemalsuan akta

Roy menjelaskan DCmerupakan mantan karyawan dan orang kepercayaan Herman Trisna. DC diduga telah memalsukan akta otentik PT BBI. Bahkan Herman juga dituding sebagai kontraktor bodong.

DC disebut sudah mengundurkan diri dari PT BBI pada 2012.

"Sumbernya adalah akta notarisnya yang sudah berubah itu. Ketika kami usut ternyata notarisnya juga sudah mengakui bahwa dia juga melakukan kesalahan kalau dia mengatakan Pak Herman hadir ketika rapat umum, padahal tidak pernah hadir,” tutur Roy.

“Tidak pernah ada penjualan saham dan pengalihan saham," tambahnya.

Herman sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi dan Bareskrim Polri.

Di Polda Jambi, Herman melayangkan laporan untuk DC dan TK (notaris) terkait tambang ilegal, sedangkan di Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.

4. Kaget namanya terseret

Roy Marten mengaku kaget namanya terseret.

Roy Marten meluruskan, dia baru sebagai calon pembeli saham.

“Jadi ini dibajaklah oleh oknum pegawainya Pak Herman. Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan di sini bahwa saya termasuk ilegal mining," tutur Roy.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/02/08/092604866/roy-marten-buka-suara-soal-tudingan-terlibat-tambang-ilegal-di-jambi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke