Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revaldo Minta Maaf Tiga Kali Ditangkap gara-gara Narkoba

Revaldo Fifaldi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditangkap pada Selasa (10/1/2023).

"Pertama-tama saya meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman yang sudah mempercayai saya," ujar Revaldo Fifaldi yang mengenakan rompi tahanan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Revaldo mengaku kambuh atau relapse sehingga dia kembali mengonsumsi narkoba.

"Saya relapse, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," kata Revaldo.

Kembali ditangkap untuk ketiga kalinya, pemeran film Hidayah tersebut berterima kasih kepada pihak kepolisian.

"Terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Ditresnarkoba yang sudah menegur saya kembali," katanya.

Revaldo merasa lebih baik dia mendapat teguran dari pihak polisi daripada Tuhan.

"Lebih baik ditegur sama abang-abang (polisi) ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa, terima kasih," ujar Revaldo Fifaldi.

Aktor berusia 40 tahun tersebut berharap dengan kasus ketiga ini, dia bisa lepas dari narkotika.

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," imbuhnya.

"Maaf saya cuma kepengin sembuh, terima kasih," ujar Revaldo Fifaldi.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di Apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/13/164316766/revaldo-minta-maaf-tiga-kali-ditangkap-gara-gara-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke