Namun di saat yang bersamaan, beredar pula potongan adegan film tersebut di media sosial.
Karena itu rumah produksi Hitmaker Studios memberi peringatan keras kepada pihak-pihak yang menyebarkan potongan adegan film karya sutradara Guntur Soeharjanto.
Peringatan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Hitmaker Studios.
Rumah produksi itu juga menyertakan ancaman pidana atas aksi menyebar potongan adegan yang masuk kategori pembajakan dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Stop menyebarkan isi fim Argantara di media sosial," tulis Hitmakers Studios dalam keterangan tulisan poster dikutip Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
“Karena kami akan menindaklanjuti para pelaku penyebar ke pihak yang berwajib,” tambahnya.
Adapun jika ada pihak yang masih nekat menyebarkan potongan film tersebut akan terkena sanksi pidana paling lama 10 tahun penjara dan didenda hingga Rp 4 miliar.
“Jadilah penonton yang bijak dan cerdas. Dukung perfilman Indonesia dengan cara menonton di bioskop, bukan merekam dan menyebarluaskannya di seluruh sosial media,” tulis Hitmaker lagi.
“Kami akan memproses setiap pelaku penyebarluasan isi film ke jalur hukum,” pungkas Hitmaker Studios.
Film ini mengisahkan tentang Syera (Natasha Wilona) dan Argantara (Aliando Syarief) yang harus menikah ketika mereka masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA.
Keduanya memiliki sifat yang berbeda dan bertolak belakang sehingga rumah tangga mereka penuh pertengkaran.
Selain itu, mereka juga harus merahasiakan pernikahan mereka dari teman-teman dan guru di sekolah.
Pernikahan mereka pun menjadi semakin kompleks ketika secara tiba-tiba dan tanpa direncanakan Syera hamil.
Di usia mereka yang masih sangat muda, Argantara dan Syera harus berhadapan dengan realitas sebuah pernikahan dan kehidupan remaja.
https://www.kompas.com/hype/read/2023/01/04/193504866/hitmaker-studios-peringatkan-pihak-yang-sebarkan-potongan-adegan-film