Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akhir Gugatan Merek Dagang Gen Halilintar

Gugatan keluarga Atta Halilintar atas merek nama Gen Halilintar dikabulkan majelis hakim per 5 Desember 2022.

Sebelumnya, nama tersebut ternyata sudah terdaftar atas nama PT Soka Cipta Niaga sejak 23 Oktober 2017.

Dengan demikian, merek Gen Halilintar akan digunakan oleh keluarga Halilintar dan juga PT Soka Cipta Niaga.

1. Gugatan dikabulkan

Putusan terkait gugatan merek Gen Halilintar dituangkan dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Keluarga Halilintar memenangi merek Gen Halilintar di Kelas 25 atau Kelas Tekstil untuk kategori barang berupa pakaian, alas kaki, tutup kepala, dan lain-lain.

Saat ini mereka tinggal menunggu putusan inkrah dan sertifikatnya diterbitkan sebelum memproduksi barang dengan merek Gen Halilintar.

2. Pertimbangan popularitas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Halilintar Anofial Asmid.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo. Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," bunyi amar putusan majelis hakim.

Dengan kata lain, popularitas keluarga Halilintar atau Gen Halilintar menjadi pertimbangan utama majelis hakim menerima gugatan tersebut.

Selama ini, nama Gen Halilintar memang sudah dipopulerkan oleh keluarga Halilintar.

Namun, PT Soka Cipta Niaga mendaftarkan nama tersebut terlebih dulu sejak 2017.

Suyud Margono selaku kuasa hukum keluarga Halilintar mengatakan, gugatan ini dilakukan agar publik tidak bingung dengan merek Gen Halilintar.

"Pak Anofial sendiri ingin tetap ini diajukan terus agar tak membingungkan publik, relasi, kolega, dan fans. Ini menjaga nama baik mereka ya. Foto keluarga dan logo ini kesatuan foto yang esensinya dimiliki Gen Halilintar," kata Suyud.

3. Dua merek Gen Halilintar

Keputusan dari PN Jakarta Pusat itu berarti akan ada dua merek Gen Halilintar di pasaran.

Selain produk-produk yang akan dikeluarkan oleh keluarga Atta Halilintar, produk-produk bernama Gen Halilintar juga diproduksi oleh PT Soka Cipta Niaga.

Seperti diketahui, PT Soka Cipta Niaga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen kaus kaki.

"Setelah inkrah, akan ada dua nama Gen Halilintar di Kelas 25. Itu tidak masalah karena logo dan mereknya berbeda," ucap Suyud Margono.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/17/080200766/akhir-gugatan-merek-dagang-gen-halilintar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke