Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alami Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebagai informasi, Nikita Mirzani beberapa hari lalu dilarikan ke rumah sakit saat menjalani tahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

"Dia saraf kejepit," tutur Fahmi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (6/11/2022).

Hingga saat ini, Fahmi mengatakan Nikita Mirzani sudah pulang dari rumah sakit dan kembali menjalani penahanan.

Tetapi, kata Fahmi, Nikita Mirzani memiliki alasan tersendiri ingin pulang dari rumah sakit.

"Ya lebih enak di rumah tahanan. Di rumah sakit lebih parah," ucap Fahmi.

"Iya, karena kan masa tidur di sampingnya dijagain. Sudah kayak pelaku teroris saja. Logikanya sudah enggak nyambung," tuturnya lagi.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Diberitakan sebelumnya, pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/11/06/155600366/alami-saraf-kejepit-nikita-mirzani-sempat-dilarikan-ke-rumah-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke