Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siska Khair Cabut Laporan Dugaan Penipuan yang Dilakukan Kevin Hillers di Polsek Taman Sari

Siska mengaku, laporan itu dicabut agar pihaknya fokus ke gugatan perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Pertimbangannya, saya telah mengalami kerugian, maka saya akan meminta ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta (gugat perdata) setempat agar kerugian yang saya alami dapat dikembalikan. Agar fokus ke sana dulu," kata Siska Kahir saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2022).

Hal senada diungkap oleh kuasa kuasa hukum Siska Khair, Pitra Romadoni.

"Kami telah bersurat resmi ke Polsek Taman Sari perihal pencabutan laporan Siska lewat Pos. Surat pencabutan LP tersebut telah diterima langsung oleh Polsek Taman Sari tanggal 8 September 2022, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima dan Resi Pengiriman Pos," kata Pitra Romadhoni.

Pitra menambahkan, laporan dicabut agar pihaknya fokus kasus pada gugatan perdata yang menuntut Kevin mengganti kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

"Bahwa pencabutan laporan polisi tersebut dilakukan oleh klien kami karena dia sedang mengajukan gugatan ganti kerugian materiil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara Nomor: 853/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," ungkap Pitra.

"Pencabutan LP tersebut dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," lanjutnya.

Diketahui, dalam laporan perdata yang diajukan Siska, Kevin diduga telah melakukan wanprestasi karena mangkir sebagai BA klinik milik Siska Khair.

Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada 11 Oktober lalu, sidang perdana telah digelar. Namun pihak Kevin Hillers dinyatakan tidak hadir.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/26/200118366/siska-khair-cabut-laporan-dugaan-penipuan-yang-dilakukan-kevin-hillers-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke