Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lesti Kejora Percaya Janji Rizky Billar Tak Akan Lakukan KDRT Lagi

Ia percaya bahwa Rizky Billar tidak akan mengulangi dugaan KDRT terhadapnya.

Terlebih karena janji Rizky Billar tersebut sudah dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian.

"(Saya) memaafkan. Beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi bahkan sudah dituangkan di perjanjian," ujar dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Selain itu, menurut Lesti, Rizky Billar juga sudah meminta maaf kepada orangtuanya.

Ia menambahkan, suaminya juga merupakan ayah terbaik buat anak mereka.

"Allah kan Maha membolak-balikkan hati manusia. Saya berserah. Mau bagaimana pun beliau, beliau tetap orangtua terbaik, bapak terbaik dari anak saya," tutur Lesti.

"Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi," katanya lagi.

Lesti juga mengatakan, mencabut laporannya terhadap Billar karena anak.

“Alasannya anak saya, karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya,” kata Lesti.

Sementara kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin, menimpali bahwa surat perjanjian damai kliennya dan Rizky Billar sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan pencabutan laporan.

"Sudah ada perjanjian yang kami tuangkan dalam kesepakatan perdamaian dan dalam pencabutan. Sudah kami sampaikan dan masukkan ke Polres Jaksel. Tinggal menunggu proses hasilnya seperti apa nanti sore," ujar Sandy.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Dalam laporan Lesti ke polisi, disebutkan KDRT terjadi dua kali pada Rabu. Rizky Billar juga disebut selingkuh sehingga pertengkaran terjadi.

Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher dan tubuhnya sehingga dirawat di rumah sakit.

Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT usai diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Polisi menyebut sudah memiliki minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi hingga hasil visum Lesti.

Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Pada Kamis (13/10/2022), polisi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.

Namun, pada Kamis malam, pihak kuasa hukum Billar menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporannya.

Mereka menyebut Rizky Billar dan Lesti telah berdamai.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/14/115458266/lesti-kejora-percaya-janji-rizky-billar-tak-akan-lakukan-kdrt-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke