Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 2 Tahun Penjara, Roby Geisha Berjanji Tak Pakai Narkoba Lagi

Sebelumnya Roby divonis dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya.

"Secara pribadi, dia janji (tidak pakai narkoba lagi) ke saya. Secara pribadi ke adiknya juga ada dan ke orangtua pun ada," kata Rustandi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Rustandi mengatakan, Roby tak terlalu terkejut dan pasrah atas vonis dua tahun tersebut.

"Jadi Roby sudah sadar diri dengan kebodohan dia kali ketiga. Dia sudah pasrah ibaratnya. Dan kasus kemarin ini tidak ada barang bukti di Robby. Jadi memang tertangkap karena bareng sama temannya itu," lanjut Rustandi.

Permohonan Roby untuk menjalani rehabilitasi pun telah ditolak. Permohonan tersebut diajukan ketika kasus Roby masih di tingkat penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Roby dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Pihak Roby menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," tutur Rustandi.

Roby Geisha bersama asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Setelah melakukan pengembangan, ditemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengakui mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/09/05/185635166/divonis-2-tahun-penjara-roby-geisha-berjanji-tak-pakai-narkoba-lagi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke