Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roby Geisha Terima Vonis 2 Tahun Penjara

Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya, mengatakan permohonan Roby untuk menjalani rehabilitasi pun telah ditolak.

"Kemarin kita waktu di Polres, kita sudah ajukan rehabilitasi di Polres Jakarta Selatan, tapi ditolak," kata Rustandi saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Rustandi mengaku tidak mengetahui penyebab permohonan rehabilitasi Roby ditolak.

"Kami juga kurang paham, karena itu dari Jaksel. Kami tidak bisa intervensi," ucap Rustandi.

Terkait kebutuhan penyembuhan Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.

"Pengobatan nanti mungkin kami akan berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pengajuan rehablitasi di rutan," ujar Rustandi.

Roby terbukti bersalah dalam perkara kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

Roby pasrah atas putusan tersebut dan enggan mengajukan upaya banding.

"Kami menerima (vonis tersebut) dan Roby sudah mengatakan bahwa dia juga menerima," ungkap Rustandi.

Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR ditangkap terkait kasus narkoba saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.

Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan barang bukti lain berupa satu paket ganja seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai Roby Geisha di studio musik tersebut.

Kepada penyidik, Roby Geisha mengaku bahwa ia mengonsumsi ganja karena memiliki beban pikiran yang berat dan ia berusaha mengalihkannya.

Sedangkan ganja tersebut didapatkan Roby Geisha setelah melakukan pemesanan beberapa kali melalui AJR.

Roby Geisha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/09/05/181013466/roby-geisha-terima-vonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke