Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cynthiara Alona Laporkan Mantan Pengacara atas Dugaan Pencurian, Kerugian Rp 3 Miliar

Didampingi kuasa hukumnya, Waryono Achmad, Alona melaporkan mantan pengacaranya atas dugaan pencurian barang-barang di rumahnya di kawasan BSD City, Tangerang Selatan.

Peristiwa pencurian itu diduga terjadi ketika Cynthiara Alona masih menjalani hukuman penjara.

"Jadi kedatangan saya di sini melaporkan mantan pengacara saya, yang diduga sudah mengambil barang-barang saya tanpa izin," kata Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.

Laporan aktris berusia 37 tahun tersebut teregristrasi dengan nomor perkara LP/B/4245/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Cynthiara Alona menyebut beberapa barang berharga yang diduga dicuri oleh mantan pengacaranya, yakni tas branded, meja makan, hingga beberapa perabot mewah yang ada di rumahnya.

"Rumah saya disisakan hanya rak sama sepatunya aja. Sampai barang-barang pribadi saya diambil juga," ucap Alona.

Alona menyebut barang-barangnya diduga dicuri oleh mantan pengacara ketika ia masih mendekam di penjara atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya.

"Saya tahu itu, ketika saya di penjara, mantan pengacara saya besuk saya dan dia memakai tas Hermes saya. Di situ saya hanya bisa melihat, saat menegur dia langsung meninggalkan saya," ungkap Alona.

"Saya tidak bisa apa-apa karena saya sedang mendekam di penjara. Saya tidak punya kekuatan apa-apa," lanjut Alona dengan air mata bercucuran.

Cynthiara Alona berharap mantan pengacaranya bisa beriktikad baik dengan mengembalikan semua barang-barangnya.

"Saya menunggu iktikad baik dari mereka. Kalau tidak, saya serahkan ke penegak hukum. Saya berharap keadilan dari kasus ini, sama seperti dulu saya diadili," tutup Cynthiara Alona.

Sementara itu, Waryono Achmad mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi sebelum melaporkan.

"Setelah somasi, pihak terlapor mengaku tidak mengambil. Tapi kita punya semua buktinya kok, kalau laporan kami ada dasarnya," ungkap Waryono Achmad.

Hingga akhirnya, Cynthiara Alona membuat laporan polisi dengan pasal 362 KUHP.

"Kami berharap ibu Cynthia mendapat keadilan atas kasus ini," tutup Waryono Achmad.

Kerugian yang dialami Alona dalam peristiwa dugaan pencurian ini ditaksir mencapai sekitar Rp 3 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/19/211402066/cynthiara-alona-laporkan-mantan-pengacara-atas-dugaan-pencurian-kerugian-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke