Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Uci Flowdea dan Marissya Icha untuk didengarkan keterangannya.
"Agenda hari ini, sesuai panggilan jaksa, Icha dan Uci dipanggil sebagai saksi dan keduanya adalah pelapor alias korban," kata kuasa hukum keduanya, Ahmad Ramzy, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Kendati demikian, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa keduanya memiliki perkara yang berbeda terkait Medina Zein.
"Laporan dari Mbak Icha tentang pencemaran nama baik dan Uci ancaman yang dilakukan oleh terdakwa Medina Zein," kata Ahmad Ramzy.
"Sidangnya masing-masing, cuma berbarengan hari ini, nomor perkaranya berbeda antara Ica dan Uci," tutur Ahmad Ramzy lagi.
Terkait kasus yang dilaporkan Uci Flowdea, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, perkara yang dilaporkan Marissya Icha, JPU mendakwa Medina Zein dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/08/114454166/marissya-icha-dan-uci-flowdea-akan-bersaksi-di-sidang-medina-zein