Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jerinx Bebas, Personel SID Sambut Hangat

Diketahui, musisi bernama asli I Gede Aryastina itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Usai bebas, Jerinx langsung bertemu dengan Bobby dan Eka dan berpose bersama.

"Hari bahagia akhirnya tiba. Tiga Perompak Senjata kembali utuh. Welcome home, Jerinx," tulis akun @sid_official, dikutip Selasa.

Unggahan tersebut memperlihatkan Jerinx yang tengah tertawa lepas diapit oleh Bobby dan Eka.

Di unggahan lain, Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama SID.

"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx, Selasa.

Kabar Jerinx bebas awalnya dipastikan oleh pengacara Gendo Suardana.

Gendo menerangkan, kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ungkap Gendo saat dihubungi Kompas.com.

Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Dia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/08/02/162909766/jerinx-bebas-personel-sid-sambut-hangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke