Pasalnya, kini lima terdakwa mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir sudah ditangkap dan dalam proses persidangan.
“Optimis karena setelah mengikuti beberapa kali konferensi pers ya dan kemarin kami juga sudah mengikuti konferensi pers dari Kementerian ATR/ BPN,” ujar Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Karim mengatakan, dari pihak Kementerian ATR/ BPN menyebut bahwa kalau dapat dibuktikan ternyata tanah tersebut adalah milik keluarganya, maka aset tanah itu bisa kembali.
“Namun kalau prosedurnya salah ya bisa dibatalkan (kepemilikannya secara hukum. Ya dan kami optimis (kalau aset tanah itu kembali ke kami),” ucap Karim.
Karim menambahkan, harapan keluarganya dari awal mengangkat kasus mafia tanah tersebut agar aset keluarganya itu kembali.
“Emang itu harapan kami dari awal hak-hak kami dikembalikan. Baik yang diagunkan di bank, dan yang dijual ke orang lain,” kata Karim.
Terakhir, Karim berharap para terdakwa kasus mafia tanah keluarganya bisa dihukum seberat-beratnya.
“Saya minta dihukum seberat-beratnya karena dampaknya ke kami sekeluarga,” tutur Karim.
Sebagai informasi, lima terdakwa dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Rp 17 miliar ini, yakni Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto.
Selanjutnya, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Sebagai informasi, ada dua notaris PPAT Jakarta Barat lain yang terlibat atas kasus ini, yakni Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nirina Zubir mengungkapkan, setelah mendapatkan apa yang diinginkan, Riri Khasmita dan Edrianto menikmati hasil dengan menjalankan bisnis ayam frozen dan membeli mobil.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/07/21/181906466/kakak-nirina-zubir-optimistis-aset-tanah-keluarganya-bisa-kembali