Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan

Pasal alternatif yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pertama, Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menarik kesimpulan pada tubuh benda bukti didapatkan (sedapat mungkin memakai istilah Indonesia) terlihat bengkak di sudut bibir kanan," kata Jaksa Penuntut Umum di persidangan.

"Luka-luka/kelainan tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Putra Siregar dan Rico Valentino, yang dihadirkan secara virtual, menerima dakwaan dari JPU.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, menerima dakwaan dari JPU dan tak mengajukan eksepsi.

Hakim pun mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis, 30 Juni 2022.

Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap MNA atau N terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian Rico menyusul Chika dan memukul korban.

Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.

Setelah peristiwa tersebut, MNA tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.

Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/23/154012166/putra-siregar-dan-rico-valentino-didakwa-pasal-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke