Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Kejari Serang Akui Telah Terima SPDP

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerimanya surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil Jusar lagi.

Rezkinil Jusar juga mengungkapkan, surat tersebut pihaknya terima pada 13 Juni 2022.

Sebagai informasi, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, menegaskan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ini merupakan mengklarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/22/160636966/soal-penetapan-tersangka-nikita-mirzani-kejari-serang-akui-telah-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke