Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buntut Kasus Iko Uwais, Audy Item Akan Diperiksa di Polres Bekasi Kota

Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Audy tersebut buntut keterlibatan Iko Uwais atas laporan dugaan kasus pengeroyokan oleh desainer interior bernama Rudi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, Audy Item akan diperiksa apabila keterangannya diperlukan untuk penyelidikan.

Pasalnya, saat kejadian, Audy ada di tempat kejadian perkara, di Veronia Residence Sumarecon pada 11 Juni 2022.

“Mana yang dibutuhkan oleh penyidik tentu kita akan lakukan pemeriksaan, yang dibutuhkan diperlukan oleh penyidik tentu akan dilakukan,” ujar Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).

Hengki mengatakan, pihaknya juga telah memanggil pelapor, Rudi dan istrinya untuk tambahan penyelidikan dugaan kasus pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais.

Hengki mengatakan, Rudi dan istrinya dipanggil pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

“Ada pemeriksaan (Rudy) tambahan kemarin bersama istri,” kata Hengki.

Hengki mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian baru memanggil Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah atas dugaan kasus pengeroyokan tersebut. Keduanya juga masih berstatus sebagai saksi.

“Ini kita melakukan pemanggilan yang kedua terhadap saudara IU dan F. Kita panggil hari kedua hari ini dan rencananya sesuai konfirmasi dengan penyidik dan Kasatreskrim akan hadir (IU dan F) nanti ya,” ujar Hengki.

“Iya sesuai apa yang disampaikan Kasatreskrim kami, sesuai hari ini yang bersangkutan akan datang lepas Maghrib nanti,” tutur Hengki.

Pemanggilan terhadap Iko Uwais tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Rudi.

Bintang film Mile 22 itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/17/151628766/buntut-kasus-iko-uwais-audy-item-akan-diperiksa-di-polres-bekasi-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke