Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Menang dari Amber Heard, Johnny Depp Akan Kembali ke Pengadilan untuk Kasus Ini

Usai menangi gugatan kasus pencemaran nama baik atas Amber Heard, Johnny Depp akan kembali ke persidangan atas gugatan Gregg 'Rocky' Brooks.

Dikutip dari kvue, Selasa (14/6/2022), Brooks menggugat Johnny Depp secara perdata karena memukulnya di lokasi syuting film City of Lies.

Persidangan ini akan berlangsung di Los Angeles mulai 25 Juli 2022.

Tim hukum yang dipimpin oleh Benjamin Chew dan Camille Vasquez, yang sebelumnya mendampingi Johnny Depp dalam kasus melawan Amber Heard, akan kembali mendampingi aktor itu dalam sidang ini.

Sebagai informasi, pada Juli 2018, Brooks (61) telah mengajukan gugatan di Los Angeles.

Dia menuding Johnny Depp menyebabkan dirinya tertekan secara emosional dan meninju tulang rusuknya sebanyak dua kali.

Kata Brooks, masalah bermula dari pernyataannya pada sutradara Brad Furman bahwa ada adegan yang tidak mulus.

Dia melapor polisi setelah Depp meninjunya sebanyak beberapa kali, diikuti teriakan dan tantangan akan diberi 100.000 dolar jika Brooks bisa meninju Johnny Depp.

Dalam gugatannya, Brooks mengklaim bahwa napas aktor itu berbau alkohol selama memukulinya.

Laporan menyebut bahwa pengawal Depp harus menyeret aktor itu dari tempat kejadian untuk menenangkan situasi.

Sementara itu, Depp mengatakan bahwa serangan terhadap Brooks dilakukan untuk membela diri.

Pengacara Depp menanggapi gugatan pada 2018 yang mengklaim Depp terprovokasi dan membuat Brooks merasa tidak aman.

Johnny Depp akan hadir di Gedung Pengadilan Stanley Mosk di Los Angeles pada 25 Juli 2022.

Soal besar kerugian yang dituntut Brooks pada Johnny Depp, sampai saat ini belum diketahui.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/14/165953166/usai-menang-dari-amber-heard-johnny-depp-akan-kembali-ke-pengadilan-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke