Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iko Uwais Buka Pintu Damai meski Sudah Lapor Polisi

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam jumpa pers di kawasan Wijaya,Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022).

"Meski klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya, tapi kami tetap membuka pintu perdamaian," tegas Leo.

Sebelum melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik ke polisi, Iko Uwais rupanya sempat ingin menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan Rudi.

"Sebenarnya, sejak Minggu, klien kami mau melaporkan, tapi atas pertimbangan, klien kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi akhirnya ditunda," tutur Leo.

Melapor ke polisi merupakan langkah hukum Iko Uwais karena Rudi dianggap sudah memutarbalikkan fakta atas laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/14/080743966/iko-uwais-buka-pintu-damai-meski-sudah-lapor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke