Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wanda Hamidah Minta Damai Usai Dilaporkan Mantan Suami, Anggap Konflik karena Ego Orangtua

Daniel melaporkan Wanda ke polisi terkait kasus masuk pekarangan rumah tanpa izin berujung perusakan dan perbuatan melawan hukum.

Wanda sempat memberikan klarifikasi melalui unggahan Instagram-nya. Ia mengaku melakukan hal tersebut demi bertemu anak dari pernikahannya bersama Daniel.

Terlebih, Wanda merupakan pemegang hak asuh anak sesuai dengan putusan cerai pernikahan mereka yang diketuk majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

  • Damai

Setelah kejadian itu masuk ke ranah hukum, Wanda menurunkan amarah dan memilih jalur damai untuk menyelesaikan permasalahan dengan Daniel.

Permintaan damai ini disampaikan Wanda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Daniel di Polres Metro Depok pada Senin (30/5/2022).

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin.

Pihaknya bakal mewadahi hal tersebut. Yogen juga berujar, hal ini bakal direalisasikan setelah penyidik menerima surat permohonan mediasi dari Wanda dan pemberitahuan kepada Daniel.

  • Ego

Wanda sendiri meyakini bahwa ia dan Daniel sangat menyayangi anak dari pernikahan mereka.

Namun, karena rasa sayang yang begitu dalam, menurut Wanda, timbul ego dari masing-masing pihak untuk memiliki anak seutuhnya.

"Pasti teman-teman tahu bahwa seorang ibu pasti sangat menyayangi anaknya, seorang bapak juga pasti menyayangi anaknya, sehingga timbul ego untuk memiliki anak dengan sepenuh hati," ucap Wanda Hamidah dalam kesempatan yang berbeda, Senin.

Ia berharap agar permasalahan ini bisa dijadikan pembelajaran untuk orangtua sehingga buah hati kembali mendapatkan kasih sayang dari ibu dan ayahnya.

  • Ancaman

Dalam laporan Daniel, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga pasal tersebut tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda. Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," tutur Yogen Heroes.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/31/132852966/wanda-hamidah-minta-damai-usai-dilaporkan-mantan-suami-anggap-konflik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke