Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wanda Hamidah Minta Mediasi ke Penyidik Terkait Laporan Mantan Suaminya

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi.

"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," ungkap Yogen di kantornya, Senin (30/5/2022).

Meski begitu, Yogen mengatakan, penyidik SatReskrim Polres Metro Depok bakal mewadahi hal tersebut.

"Ya, kita menunggu terkait surat permohonan mediasi kalau memang minta dimediasi. Nanti, kita tunggu jawaban dari pelapor," kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).

Wanda Hamidah diduga menerobos pekarangan rumah Daniel yang berujung pada perusakan kediaman mantan suaminya itu.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan pekarangan rumah, dan perbuatan melawan hukum.

Dalam unggahannya di Instagram, Wanda Hamidah mengakui bahwa ia menerobos masuk ke kediaman mantan suaminya.

Menurut Wanda, itu dilakukan karena sedih lantaran sang anak tidak kunjung dikembalikan oleh Daniel.

Wanda Hamidah mengatakan, ia berhak mengasuh sang anak. Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan. Salah satunya, ia telah mengandung dan melahirkan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah adalah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/30/172105066/wanda-hamidah-minta-mediasi-ke-penyidik-terkait-laporan-mantan-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke