Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Ungkap Kronologi hingga Motif Sakit Hati yang Melatari Kasusnya dalam Persidangan

Saat itu, kedua terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Ahmad Sahroni, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, diperiksa dalam persidangan.

Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Adam Deni mengungkapkan kronologi hingga motif sakit hati yang melatari kasusnya ini.

Adam Deni juga membongkar pertemuannya dengan Sahroni di Bali sebelum kasus ini mencuat ke publik. Berikut rangkuman Kompas.com.

Kronologi

Dalam keterangannya, Adam Deni mengaku bahwa ia mendapat informasi pribadi milik Sahroni dari terdakwa Ni Made.

Selain itu, ada dugaan yang diungkap Ni Made bahwa Ahmad Sahroni telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Ahmad Sahroni sempat menelepon

Beberapa waktu berselang, Adam Deni menyebut bahwa Ahmad Sahroni sempat meneleponnya ketika melihat unggahan tersebut.

Hanya saja, Adam Deni tidak merespons telepon dari Ahmad Sahroni lantaran sudah kecewa.

"Ketika saya posting itu, Ahmad Sahroni menghubungi saya. 'Dam, aya naon? (ada apa?)'. Dia telepon, saya tidak angkat. Chat terakhirnya dia, saya tidak balas. Karena saya sudah kecewa," ujar Adam Deni.

Motif sakit hati

Ada dua motif yang melatari Adam Deni mengunggah informasi pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial.

Pertama, Adam Deni menyebut bahwa tindakannya adalah bentuk mengawasi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Unggahan itu motifnya berupa follow up dari dugaan tindak pidana korupsi Sahroni. Isinya yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak," ucap Adam Deni.

Kedua, Adam Deni mengaku bahwa ia sakit hati atas beberapa tindakan Ahmad Sahroni sebelumnya.

"Sakit hati karena memang ternyata AS tidak ada komitmen ke saya. Lagipula, dia bilang berteman dengan dia, hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.

Pertemuan di Bali

Salah satu yang menyebabkan motif sakit hati Adam Deni muncul di kasus ini adalah pertemuan keduanya di Bali.

"Lalu, beliau mengajak berteman dengan saya dan mengajak liburan ke Bali untuk melakukan pertemuan di sana. Itu awal kronologinya," ucap Adam Deni.

Awalnya, Adam Deni menolak ajakan Sahroni. Tetapi, karena diminta sebagai tanda pertemanan, ia akhirnya berangkat ke Bali.

"Saya anak muda, saya butuh relasi buat masa depan saya. Makanya saya ke Bali akhirnya," katanya melanjutkan.

Menurut Adam Deni, saat itu Ahmad Sahroni mengatakan bakal menanggung ongkos tiket dan penginapannya selama di Bali.

Namun, Adam Deni menyebut ternyata Ahmad Sahroni mengingkari komitmennya sendiri karena hanya mentransfer sebesar Rp 5 juta kepada Adam Deni.

Pertemuan di Bali dan beberapa masalah pribadi keduanya menjadi dasar Adam Deni merasa sakit hati.

Sebut Sahroni tidak bayar pajak

Terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari, blak-blakan bahwa transaksi sepeda yang dijual pihaknya kepada Ahmad Sahroni ilegal.

Artinya, transaksi tersebut tidak dikenakan biaya pajak negara sebesar 25 persen untuk satu unit pembelian barang mewah dari luar negeri.

"Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian sepeda ke saya kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. Jumlah sepedanya 10 unit. Semuanya tidak bayar pajak. Jika melalui agen di Singapura, iya tidak bayar pajak. Pajak itu biasanya 25 persen," kata Ni Made Dwita.

Oleh karena itu, Adam Deni setuju mengupload data pribadi Sahroni karena yakin bahwa tindakannya semata mengawasi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum. Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/19/111536366/adam-deni-ungkap-kronologi-hingga-motif-sakit-hati-yang-melatari-kasusnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke