Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara Indra Tarigan Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

Tuntutan tersebut telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Sipp PN Jakarta Selatan, JPU menyatakan bahwa Indra Tarigan dinilai terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU R.I.No. 11 Tahun 2008 Tentang IT,” dikutip dari Sipp yang dibacakan pada 12 April 2022.

JPU juga menuntut Indra untuk dihukum 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Tarigan, SH dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah agar segera ditahan dan denda sebesar Rp 250.000. Subsidair 6 bulan kurungan,” lanjut bunyi tuntutan tersebut.

Dihubungi mengenai itu, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menanggapi soal tuntutan Indra Tarigan dari JPU.

Menurut Fahmi, tuntutan tersebut telah sesuai dengan perbuatan Indra Tarigan.

“Sudah baguslah itu sesuai dengan (keinginan) Nikita, Nikita kan mencari keadilan terkait dengan anaknya,” kata Fahmi.

Fahmi berharap Indra Tarigan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran ke depannya.

“Jadi ya kalau memang dituntut itu menjadi pajaran bagi Indra Tarigan karena ini juga bisa menjadi introspeksilah,” ucap Fahmi.

“Bukan persoalan sesuai (dengan keinginan), kalau orang mencari keadilan itu serahkan pada jaksa yang menuntutlah,” tutur Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram @indratarigan8 ke polisi pada 22 Maret 2019.

Berdasarkan laporan bernomor polisi LP/1815/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsus, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram @indratarigan8 milik Indra Tarigan.

Sebab Indra mengunggah foto anaknya dengan kata-kata hinaan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/29/160251066/pengacara-indra-tarigan-dituntut-1-tahun-penjara-atas-dugaan-pencemaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke